Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 (sembilan) layanan sebagai berikut.
  1. VAT Refund Modal Khusus   
  2. e-Form OP dan e-Form Badan           
  3. SPT Masa PPS Final
  4. Pelaporan Investasi Dealer Utama
  5. Service PJAP Laporan PMSE (API)
  6. e-Filing PJAP (API)            
  7. Web Billing Internet
  8. Penyusutan dan Amortisasi
  9. Pelaporan SPT Bea Meterai

 

  1. Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan di atas, kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime), sehingga mengakibatkan tidak dapat diaksesnya aplikasi untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 3 Agutus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

 

  1. VAT Refund Modal Khusus   
  2. e-Form OP dan e-Form Badan           
  3. SPT Masa PPS Final
  4. Pelaporan Investasi Dealer Utama
  5. Service PJAP Laporan PMSE (API)
  6. e-Filing PJAP (API)            
  7. Web Billing Internet
  8. Penyusutan dan Amortisasi
  9. Pelaporan SPT Bea Meterai
  10. e-Filing

 

  1. Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.

 

  1. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Kantor pajak terdekat; atau
  3. Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).

 

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.