Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini kami informasikan untuk sementara layanan publik DJP tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.