Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka aplikasi-aplikasi sebagai berikut:

  1. Aplikasi e-Bupot Unifikasi;
  2. Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26;
  3. Aplikasi PPS;

tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 mulai pukul 18.00 s.d. 20.00 WIB.

Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.