Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dapat kami sampaikan Tata Cara Penyampaian Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Tahun Pajak 2023 sebagai berikut.
- Penerima Royalti menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak bersangkutan;
- Penyampaian BPS untuk tahun pajak 2023 paling lambat adalah 31 Maret 2023;
- Pemberitahuan NPPN dapat dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id;
- Video tutorial pemberitahuan penggunaan NPPN dapat diakses melalui kanal Youtube DitjenpajakRI atau klik tautan berikut https://youtu.be/ov7Qmf4gjuQ.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 1064 kali dilihat