Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya untuk memenuhi perubahan perilaku Wajib Pajak yang saat ini semakin banyak menggunakan kanal internet untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan atau pemangku kepentingan melalui Aplikasi M-Pajak.

 

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak perlu mengetahui opini/pendapat masyarakat pengguna layanan atau pemangku kepentingan terhadap pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan dan pengembangan aplikasi M-Pajak di masa yang akan datang melalui survei.

 

Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan dan partisipasi Bapak/Ibu selaku pengguna layanan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengisi kuesioner survei Aplikasi M-Pajak dengan tautan survei yang terdapat pada QR-Code.

 

Dimohon agar pengisian survei tersebut didasarkan atas kondisi yang sebenarnya dialami Bapak dan Ibu. Perlu kami sampaikan bahwa tautan survei dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama terkait skrining awal responden. Tahap kedua terkait pengalaman dan umpan balik pengguna. Pengisian survei dapat dilakukan mulai dari 22 Februari s.d. 31 Maret 2022.

 

Kami menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan Survei Aplikasi M-Pajak serta tidak memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu.

Image