M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan dan memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Platform aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. Kini, aplikasi M-Pajak Versi 1.2 sudah rilis dengan beberapa fitur antara lain:

No Fitur Penjelasan
1 Lupa EFIN (Fitur Terbaru) Lupa EFIN digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN
untuk login ke dalam akun Wajib Pajak baik di situs resmi
DJP maupun di aplikasi M-Pajak.
2 Profil Wajib Pajak Profil Wajib Pajak terdiri atas Kartu NPWP Wajib Pajak dan
Detail Wajib Pajak.
3 Tenggat Pajak Tenggat Pajak digunakan sebagai pengingat kepada Wajib
Pajak/Masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait
pemenuhan kewajiban perpajakan di setiap bulannya
seperti kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan.
4 Kantor Pelayanan Pajak
Terdekat
Fitur Kantor Pelayanan Pajak terdekat memudahkan bagi
Wajib Pajak / Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi
Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dengan lokasi Wajib
Pajak / Masyarakat pada saat mengakses aplikasi M-Pajak.
5 Peraturan Perpajakan Fitur Peraturan Perpajakan membantu pengguna untuk
mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait
perpajakan.
6 Pembuatan Kode Billing Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
sistem atas jenis pembayaran atau setoran yang billing
akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
7 Informasi Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP)
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan
publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
8 Pembuatan Surat
Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal atau SKF adalah informasi yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai
kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk
memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam
rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
9 Daftar Unduhan Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses
dokumen – dokumen permohonan telah selesai yang
diproses, seperti Surat Keterangan Fiskal.

 

Unduh Aplikasi M-Pajak untuk Android

Unduh Aplikasi M-Pajak untuk iOS