Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:
a. mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau
b. menginvestasikan Harta bersih pada:
1) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2) Surat Berharga Negara,
harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
2. Mengingat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan maka Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
- 4830 kali dilihat