Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, disampaikan beberapa hal berikut:

  1. Layanan pajak secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tutup pada Rabu, 28 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 2 Juli 2023;
  2. Layanan pajak secara tatap muka di KPP dan KP2KP akan kembali dibuka pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
  3. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara daring melalui situs web pajak.go.id.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.