Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak menjadi sebanyak 1062 bidang usaha.
Dengan beleid di atas pemerintah salah satunya juga memberikan fasilitas baru kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Semua fasilitas pajak untuk Wajib Pajak terdampak dapat diperoleh melalui login di laman pajak.go.id. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan dan memperbarui aplikasinya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time (waktu henti) layanan aplikasi pada:
- E-registration (https://ereg.pajak.go.id) mulai Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB s.d. Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB;
- E-Nofa Online (https://efaktur.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB;
- DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB;
- E-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pada Jumat, 1 Mei 2020 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
- 17163 kali dilihat