Sehubungan dengan adanya berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kanwil DJP Jawa Barat II dan KPP tidak pernah mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada pegawainya maupun pihak lain untuk meminta sumbangan atau hadiah berupa uang atau barang kepada Wajib Pajak yang dikaitkan dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) atau kegiatan lainnya.
- Seluruh Pegawai Kanwil DJP Jawa Barat II wajib mematuhi Disiplin PNS dan kode etik serta kode perilaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik dan kode perilaku akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Seluruh pelayanan yang disediakan KPP diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
- Kanwil DJP Jawa Barat II meminta kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Jawa Barat II maupun KPP dengan modus permintaan THR.
Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kanwil DJP Jawa Barat II atau KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Image

- 778 kali dilihat