Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, akan melaksanakan lelang  terhadap:

1 (satu) paket barang bergerak berupa inventaris kantor dalam kondisi rusak berat yaitu 19 (sembilan belas) unit P.C Unit Merk HP Compaq DC 7700, 5 (lima) unit P.C unit HP Compaq DC 7800, 11 (sebelas) unit P.C Unit Merk Compaq 6005 Pro, 1 (satu) unit P.C Unit Merk Lenovo Thinkcentre M73, 3 (tiga) unit P.C Unit, 1 (satu) unit Vertikal Blind, 1 (satu) unit Televisi, 1 (satu) unit Sound System, 2 (dua) unit Scanner Merk Fujitsu, 1 (satu) unit Router, 1 (satu) unit Publik Astari (Pembatas Antrian), 7 (tujuh) unit Printer (Peralatan Personal Komputer) Merk Trendnet/TE 100-P21, 3 (tiga) unit Printer (Peralatan Personal Komputer) Merk Fujixerox Docuprint P355d, 2 (dua) unit Printer (Peralatan personal Komputer), 30 (tiga puluh) unit Peralatan Komputer Lainnya merk Veneta Q7553a, 35 (tiga puluh lima) unit Partisi, 1 (satu) unit Notebook merk Compaq 2210b, 1 (satu) unit Notebook merk HP Elite Book 820 G2, 1 (satu) unit Modem, 3 (tiga) unit Microphone, 1(satu) unit Mesin Absensi Card Netic, 1 (satu) unit LCD Projector/Infocus Merk Epson EMP 1715, 2 (dua) unit Lambang Garuda Pancasila, 1 (satu) unit Gambar Presiden/Wakil Presiden, 1 (satu) unit Facsimile Merk Panasonic, 1 (satu) Unit Distomat Merk Leica dan 1 (satu) unit CCTV-Camera Control Television System dengan limit sebesar Rp4.050.164,- dan jaminan penawaran sebesar Rp850.000,-.

Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang dari tanggal 15 Juli 2020 s.d. 17 Juli 2020 pada jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara No. 66, Metro 34111.

Adapun syarat dan ketentuan lelang adalah sebagai berikut:

1. Lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding) di domain lelang.go.id, dengan memperhatikan menu "Syarat dan Ketentuan";

2. Calon peserta lelang harus memiliki User ID di domain lelang.go.id. Apabila belum memiliki user ID di domain lelang.go.id, calon peserta lelang mendaftar di menu "Daftar" dengan mengisi data KTP + NPWP + Rekening Tabungan dan mengupload KTP + NPWP (file:jpg,jpeg);

3. Calon peserta login ke domain lelang.go.id, dan mengeklik menu "Ikut Lelang" untuk mendapatkan Nomor Virtual Account (VA) PT. BRI atas jaminan, Nomor VA dapat dilihat di menu "Lelang Saya" - "Status Lelang";

4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang (Harus sama dengan Pengumuman Lelang/sekaligus/tidak boleh dipecah-pecah) ke nomor VA dan sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;

5. Setelah melakukan penyetoran uang jaminan melalui Rekening Virtual Account dan telah diverifikasi, peserta diharapkan segera memasukkan Harga Penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit Lelang dan paling lambat sampai batas akhir penawaran sesuai jadwal tertera.

6. Penawaran dapat dimasukkan berkali-kali dengan ketentuan penawaran terakhir sebelum batas akhir penawaran berakhir dianggap sebagai penawaran yang sah oleh peserta lelang;

7. Harga lelang yang terbentuk belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 2%;
8. Batas waktu pelunasan lelang (Harga pokok lelang+Be aLelang2%-Nilai Uang Jaminan) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan ditujukan kenomor VA dengan rincian yang dapat dilihat di menu “Lelang Saya” - Status Lelang”;
9. Apabila peserta lelang yang ditujuk sebagai pemenang tidak melunasi pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, peserta akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan lelang seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara;
10. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang (peserta yang tidak memasukkan nilai penawaran dan peserta yang nilai penawarannya lebih kecil dari peserta yang ditunjuk sebagai pemenang), uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta yang didaftarkan pada waktu mengikuti lelang ini setelah dikurangi biaya transaksi perbankan (apabila bank mengenakan biaya transaksi);
12. Pemenang lelang diberi waktu selama 5 (lima) hari kerja setelah melakukan pelunasan pembayaran lelang untuk mengambil barang lelang dengan menunjukkan Kuitansi Pembayaran Lelang dan Surat Penunjukan Pemenang Lelang dari KPKNL Metro;
13.
Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
14.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro Telp. (0725) 7852330 atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro Telp. (0725) 48803.

Image