Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara, sebagai berikut:

No.

Nama Barang

Merk/Type

Nomor Polisi

Tahun Perolehan

Nilai  Limit

(Rp)

Uang Jaminan

(Rp)

BPKB

STNK

1

Mobil

Toyota Kijang KF50

KB 1191 G

1993

15.482.000

3.100.000

Ada

Ada

2

Mobil

Isuzu Panther/Panther TBR541LV25

KB 1759 GB

2009

48.200.000

9.700.000

Ada

Ada

3

Mobil

Isuzu Panther/Panther TBR541LV25

KB 1760 GB

2009

54.754.000

11.000.000

Ada

Ada

4

Mobil

Mitshubishi/L-300

KB 1560 GI

2009

49.829.000

10.000.000

Ada

Ada

5

Mobil

Ford/ Ranger 3.0 XLT 4WD

KB 8133 GA

2009

52.636.000

10.600.000

Tidak Ada

Ada

6

Sepeda Motor

Yamaha L2 Super

KB 3314 AD

1991

501.000

150.000

Tidak Ada

Tidak Ada

Pelaksanaan Lelang :

  • Penawaran Lelang dibuka pada :

Kamis, 13 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB (waktu server ALI)

  • Dan ditutup pada :

Kamis, 13 Agustus 2020, Pukul 11.00 WIB (waktu server ALI)

  • Tempat pelaksanaan lelang :

KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak

Syarat dan Tata Cara Pelelangan :

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/. dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
  5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
  6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
  7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
  8. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Jl. Letkol M. Thohir No. 10 Ketapang, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
  9. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
  10. Pembeli diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lambat 3 minggu setelah pelaksanaan lelang.
  11. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/.
Image