Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara, sebagai berikut:
No.
Nama Barang
Merk/Type
Nomor Polisi
Tahun Perolehan
Nilai Limit
(Rp)
Uang Jaminan
(Rp)
BPKB
STNK
1
Mobil
Toyota Kijang KF50
KB 1191 G
1993
15.482.000
3.100.000
Ada
Ada
2
Mobil
Isuzu Panther/Panther TBR541LV25
KB 1759 GB
2009
48.200.000
9.700.000
Ada
Ada
3
Mobil
Isuzu Panther/Panther TBR541LV25
KB 1760 GB
2009
54.754.000
11.000.000
Ada
Ada
4
Mobil
Mitshubishi/L-300
KB 1560 GI
2009
49.829.000
10.000.000
Ada
Ada
5
Mobil
Ford/ Ranger 3.0 XLT 4WD
KB 8133 GA
2009
52.636.000
10.600.000
Tidak Ada
Ada
6
Sepeda Motor
Yamaha L2 Super
KB 3314 AD
1991
501.000
150.000
Tidak Ada
Tidak Ada
Pelaksanaan Lelang :
- Penawaran Lelang dibuka pada :
Kamis, 13 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB (waktu server ALI)
- Dan ditutup pada :
Kamis, 13 Agustus 2020, Pukul 11.00 WIB (waktu server ALI)
- Tempat pelaksanaan lelang :
KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak
Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
- Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/. dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
- Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
- Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
- Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Jl. Letkol M. Thohir No. 10 Ketapang, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
- Pembeli diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lambat 3 minggu setelah pelaksanaan lelang.
- Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/.

- 640 kali dilihat