Berdasarkan Permohonan Lelang Eksekusi Sitaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur beralamat di Jl. Letjen Sutoyo, Pontianak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, akan melakukan penjualan di muka umum / Lelang Eksekusi Pajak melalui e-Auction (ALI) open bidding, terhadap objek jaminan atas nama Wajib Pajak Khow Siu Seng / Susein Koputra NPWP 06.352.104.1-701.000 alamat Jl. Gajahmada No. 34 RT.001 RW.007, Benua Melayu Darat Pontianak Selatan Kota Pontianak (dulunya dealer motor PANCA MOTOR) dengan rincian objek sebagaimana yang tertera pada gambar, dengan total luas tanah 978 m2 berikut bangunan diatasnya berupa rumah toko 3 (tiga) lantai dengan luas total 1.683 m2 dengan struktur bawah beton.

Pelaksanaan Lelang :

  • Penawaran Lelang dibuka pada:

Hari  : Rabu, Tanggal 11 Mei 2022, Pukul 14.00 waktu server ALI (sesuai WIB)

  • Ditutup pada:

Hari  : Rabu, Tanggal 11 Mei 2022, Pukul 15.00 waktu server ALI (sesuai WIB)

  • Tempat Pelaksanaan Lelang:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No.19, Pontianak

Syarat dan Tata Cara Pelelangan :

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction ALI) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain https://www.lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Nominal uang jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) pada PT Bank BNI Cabang Pontianak dan VA dapat diperoleh pada https://www.lelang.go.id
  5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% dari pokok lelang.
  6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (Wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
  7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
  8. SHM No. M.7098 tidak dikuasai oleh KPP Pratama Pontianak Timur.
  9. Asli sertipikat dikuasai oleh pihak-pihak Bank selaku pemegang hak tanggungan dan ikut terlibat dalam penyelenggaraan lelang ini.
  10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur.

Penjelasan terkait tata cara mengikuti lelang ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur, Jalan Letjend Sutoyo, Pontianak Telp. (0561) 8106058 atau +6281914666064, atau ke KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No. 19 Pontianak Telp. (0561) 735269, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat https://www.lelang.go.id  

 

Image