Dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan aplikasi e-Riset yang baru, permohonan layanan izin riset baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui situs web eriset.pajak.go.id dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Persyaratan pengajuan dan tata cara pengajuan permohonan izin riset dapat dilihat pada infografis berikut.