Dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melakukan pembaruan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 00.01 s.d. 04.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP, selain situs web https://pajak.go.id.
  3. Situs web https://pajak.go.id tetap dapat diakses selama waktu henti dimaksud.
  4. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.