Dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- DJP akan melakukan pembaruan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 00.01 s.d. 04.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP, selain situs web https://pajak.go.id.
- Situs web https://pajak.go.id tetap dapat diakses selama waktu henti dimaksud.
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 2863 kali dilihat