Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB s.d Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB.
- Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 2242 kali dilihat