Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 19 Oktober 2025 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
  2. Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) termasuk di dalamnya interoperabilitas dengan sistem lain (ILAP, PJAP, ABC, dll) selama periode downtime.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

            Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.