Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 19 Oktober 2025 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
- Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) termasuk di dalamnya interoperabilitas dengan sistem lain (ILAP, PJAP, ABC, dll) selama periode downtime.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 1826 kali dilihat