Dalam rangka menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya aplikasi Coretax DJP, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Selasa, 1 April 2025 pukul 18.00 WIB s.d. Rabu, 2 April 2025 pukul 12.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.