Dalam rangka menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya aplikasi Coretax DJP, kami sampaikan hal sebagai berikut.
- DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Selasa, 1 April 2025 pukul 18.00 WIB s.d. Rabu, 2 April 2025 pukul 12.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 270 kali dilihat