Dalam upaya antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia menutup sementara pelayanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Pelayanan wajib pajak yang antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan dialihkan secara daring/online.
KPP Mikro Takalar menyediakan pelayanan melalui kanal layanan sebagai berikut:
Telepon: 0418 21880
Whatsapp: 082 291 603 995
Email: kpp.807@pajak.go.id
Image

- 611 kali dilihat