Jalan Andi Kambo No. 55 Palopo
Pelaksanaan lelang Penawaran lelang sejak pengumuman lelang ini secara tertutup melalui internet Closed Bidding pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 21 November 2024
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas akhir penawaran : 09.30 (waktu server)/10.30 WITA
Alamat domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo Jalan Andi Kambo No. 55 Palopo
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan tata cara pelelangan
Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran terbuka (open bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang”; “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada web portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
4. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang di tambah bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is). Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek lelang dan tidak berhak mengajukan tuntutan hukum kepada Ditjen Pajak c.q. KPP Pratama Palopo dan Ditjen Kekayaan Negara c.q. KPKNL Palopo.
6. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan apabila Wajib Pajak dimaksud telah melunasi seluruh hutang dan biaya penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum pelaksanaan lelang.
7. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, telepon (0471) 23519; Whatsapp (0471) 23519 atau Juru Sita Marten, Whatsapp 085299225000 atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo telepon (0471) 327501, 22607 narahubung Markus Lanteng Whatsapp 081242902473, pada hari dan jam kerja
- 9 kali dilihat