Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa:
Mini Bus Isuzu TBR541 LV25 Panther, Nomor Polisi Z 1806 X, Tahun Perolehan 2001
Nilai Perolehan: 138.500.000, Nilai Limit: 35.000.000, Uang Jaminan: 17.500.000
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal
:
Kamis, 26 Oktober 2023
Batas Akhir Penawaran
:
Pukul 10.30 WIB
Alamat Domain
:
https://lelang.go.id
Tempat
:
Gedung N, Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Kota Bandung
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran close bidding melalui internet (e-Auction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Kondisi barang yang dijual dalam kondisi Rusak Berat dan apa adanya, peminat diharuskan melihat dan memeriksa barang yang bersangkutan pada hari Kamis s.d. Jumat tanggal 19 s.d. 20 Oktober 2021 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas;
- Segala peristiwa/hal yang terjadi setelah lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang;
- Panitia tidak bertanggungjawab atas cacat dan kekurangan barang lelang;
- Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
- Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Hanif Ibrahim (HP 087824370007), Jalan Soekarno Hatta No. 781 Bandung pada hari & jam kerja.
NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas).
- 29 kali dilihat