Halo #KawanPajak,
Dengan disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, pembelian rumah dapat *dibebaskan PPN* sampai dengan nilai tertentu.
Yuk cek syarat dan ketentuannya di Live IG kita nanti!
Instagram @pajakkarawang
Rabu, 20 Desember 2023
16.00 WIB s.d Selesai
#pajakkuatindonesiamaju
#pajakkitauntukkita
Image
- 16 kali dilihat