Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat akan melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Objek lelangnya ialah sebidang tanah dengan luas 238 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 10773 yang terletak di Gang Nurul Hidayah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Harga limit Rp85.387.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan setoran uang jaminan lelang Rp21.346.750,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Syarat dan Tata Cara Pelelangan:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain www.lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Nominal Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat fisik barang sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat.
9. Penjelasan terkait tata cara mengikuti lelang dapat menghubungi KPKNL Pontianak di Jalan Sutoyo No. 19 Pontianak – Telepon (0561) 735269 atau KPP Pratama Pontianak Barat – Telepon (0561) 734075, 736340, 734580.
- 129 kali dilihat