KPP Pratama Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan Lelang barang sitaan negara: 1 (satu) unit Honda NF 125 TR tahun 2011, nopol AB 2283 DL, STNK/BPKB lengkap.
Keterangan :
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang di syaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kelender sebelum pelaksanaan lelang (core system PT BRI (Pesero) end off day pukul 21.59 WIB).
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- Peserta yang dinyatakan sebagai Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau maksimal tanggal 21 Desember 2020.
- Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang, atau jika lelang dibatalkan.
Persyaratan lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan “ pada alamat website tersebut.
- Obyek lelang dalam dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
- Peserta lelang dianggap telah mengetahui apa yang ditawar olehnya dan dapat melihat obyek kendaraan bermotor roda dua yang akan dilelang mulai saat pengumuman lelang ini terbit setiap hari dan jam kerja di alamat: KPP Pratama Wates, Jl. Wates-Purworejo Km.4, Sumberejo, Triharjo, Wates, Kulonprogo 55651.
- Untuk keterangan mengenai barang/objek lelang dapat menghubungi seksi Penagihan KPP Pratama Wates telp. (0274) 4333943 pada jam kerja.
- Untuk keterangan mengenai prosedur/tata cara lelang dapat menghubungi KPKNL Yogyakarta telp. (0274) 544091 pada jam kerja.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Catatan : Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Yogyakarta setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan, PENERIMA KUASA WAJIB DISERTAI SURAT KUASA NOTARIIL BERIKUT IDENTITAS ASLI PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG.
- 383 kali dilihat