Foto Barang
Nomor Pengumuman
NOMOR PENG - 465/KPP.3304/2022
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8D, Bekasi

Berdasarkan Pasal 25 UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi terhadap jaminan utang pajak atas nama CV Raka Dinamika / NPWP 21.026.654.0-407.000 berupa :

 

Objek Lelang

Harga Limit

(Rp.)

Nilai Jaminan

(Rp.)

1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Tipe: Suzuki FD 125 XSD (Shogun), Tahun : 2005, Silinder : 125 CC, Warna : Hitam Silver, BBM : Bensin, No. Rangka : MH8FD125X59.470089

630.000,-

189.000,-

 

Syarat-syarat lelang:

  1. Cara Penawaran.

Pelaksanaan Lelang dilakukan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

  1. Pendaftaran.

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagi kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahan dalam satu file.

  1. Waktu Pelaksanaan.

Hari                                        :           Senin / 21 November 2022

Batas Akhir Penawaran      :           Pukul 09.00 Waktu Server (WIB)

 Alamat Domain                    :           https://www.lelang.go.id/

Tempat Lelang                     :           KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8D, Bekasi

Penetapan Pemenang        :           setelah batas akhir penawaran

  1. Uang Jaminan Lelang.
    1. Jumlah / nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
    2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero) cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction, harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  2. Pelunasan Lelang.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang yang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

  1. Objek Lelang.
    1. Objek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli.
    2. Peserta Lelang disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik objek lelang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Jl. Sersan Aswan No. 407, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi 17113 paling lambat hari Selasa, 18 November 2022 dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan menghubungi Sdri. Lilis Supartiah (Juru Sita).
  2. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/ penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bekasi.
  3. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara telp (021) 8808059, 8800253, KPKNL Bekasi telp. (021) 8808888 ext 102, atau dapat menghubungi Juru Sita (Lilis Supartiah / 0819 2777 2666) melalui layanan daring Whatsapp.
File Terkait