Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara berupa 4 (empat) unit kendaraan dinas roda 4 (empat) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding), sebagai berikut :
DAFTAR BARANG YANG DILELANG
No
Merk Type / Tahun Pembuatan
Nomor Polisi
Nilai Limit
(Rp.)
Uang Jaminan
(Rp.)
Keterangan
1.
Isuzu Panther TBR 541 / 2004
AB 1678 UA
49.774.000
12.500.000
STNK dan BPKB ada
2.
Suzuki APV DLX / 2006
AB 1033 UA
33.244.000
8.300.000
STNK dan BPKB ada
3.
Suzuki APV DLX / 2006
AB 1034 UA
30.315.000
7.578.000
STNK dan BPKB ada
4.
Isuzu Panther TBR 541 / 2001
AB 1073 IC
45.773.000
11.450.000
STNK dan BPKB ada
Lelang dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Juni 2021
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Yogyakarta
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Keterangan :
• Uang jaminan disetorkan ke virtual account (VA) yang diperoleh melalui laman lelang.go.id
• Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
• Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing–masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari Aplikasi Lelang Indonesia setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang
• Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Persyaratan :
1. Peserta lelang harus memiliki akun yang terverifikasi pada laman lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman di atas.
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui nomor VA (Virtual Acount) pemenang lelang;
4. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang
jaminan akan disetorkan ke kas negara;
5. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundang- undangan.
6. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual setelah melunasi seluruh kewajiban, Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan/Kehilangan apabila objek lelang diambil setelah
batas waktu tersebut diatas;
7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya Foto Spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas atau dapat dilihat di KPP Pratama Wates Jalan Ringroad Utara nomor 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat pada Hari Kerja sejak Tanggal 9 Juni s/d 18 Juni 2021 pada Jam 10.00 s/d 14.00 WIB; (Jam.12.00 s/d 13.00 Istirahat).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Tim Penjualan KPP Pratama Wates (0274-4333943) atau KPKNL Yogyakarta (0274-544091) pada jam kerja.

- 276 kali dilihat