Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-2/KPP.2709/2025
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Padang

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan lelang melalui internet (open bidding) atas Barang Milik Negara yang dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua yang sudah tidak digunakan untuk operasional berupa:

1 (satu) Unit Mobil Innova-G F700RG TS Tahun 2011

Warna Silver Metalik

Harga limit : Rp. 87.866.000

Uang jaminan : Rp. 35.146.400

Deskripsi lelang:

Jenis Penawaran : Lelang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding)

Hari / Tanggal : Kamis, 20 Februari 2025

Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran : 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)

Alamat Domain : lelang.go.id

Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Padang

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.

Deskripsi Pelaksanaan Lelang:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id;

2. Syarat ketentuan dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain di atas.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon Peserta lelang  mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain di atas dengan merekam serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA), jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus efektif diterima KPKNL Padang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

3. Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di:

Kantor : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua

Alamat : Jalan Pemuda No.49, Kel. Olo, Kec. Padang Barat, Kota Padang

4. Pelunasan Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), maka uang jaminan akan disetor ke kas negara;

5. Semua biaya yang timbul setelah proses pelaksanaan lelang sepenuhnya tanggung jawab pemenang lelang termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (termasuk BBNKB ke-1) dan tunggakan pajak menjadi tanggungjawab pemenang lelang;

6. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;

7. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya dan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang; 

8. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang:

     a. Identitas diri yang masih berlaku (e-KTP/SIM);

     b. Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Padang;

9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua, Jalan Pemuda No.49, Kel. Olo, Kec. Padang Barat, Kota Padang. Telepon (0751) 33110,(0751) 33109 (Bagian Umum) dan Pejabat Penjual Lelang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua di nomor Muhammad Irsan (0852-6303-6650) pada hari dan jam kerja.