KPP Pratama Ketapang akan melaksanakan lelang barang non eksekusi dengan perantara KPKNL Pontianak berupa inventaris kantor dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding).
Nomor Pengumuman Lelang
PENG-2/WPJ.13/KP.03/2021
Jenis Paket
Inventaris Kantor
Objek Lelang
Brankas, Tabung Pemadam Kebakaran, Motivex Board, Kursi, Partisi, Mesin Penghisap Debu, Dispenser, Filling Cabinet, Televisi, AC Split, Printer.
Limit Harga
Rp11.430.000,-
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Rp2.286.000,-
Pelaksanaan Lelang
Hari : Rabu
Tanggal : 18 Agustus 2021
Waktu Penawaran : 08.00 s.d 10.00 (minimal 2 jam)
Waktu Penetapan : 10.00 WIB (waktu server ALI)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Cara Penawaran : e-Auction Open Bidding
Tempat Lelang : KPKNL Pontianak
Syarat dan Tata Cara Pelelangan
- Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction ALI) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu "Prosedur Lelang" dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id. Dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut bila kalah/tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang/pemenang lelang.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Nominal uang jaminan disetor ke rekening virtual account (VA) pada PT Bank BNI cabang Pontianak dan VA dapat diperoleh pada http://www.lelang.go.id.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainya.
- Pemenang lelang harus melunasi kewajibanya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak melunasi (wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainya.
- Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (asli) dan peserta lelang dapat melihat fisik barang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, jalan Letkol M Thohir No. 10 Ketapang.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.
- Penjelasan terkait atas cara mengikuti lelang ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Ketapang, jalan Letkol M Thohir No. 10 Ketapang, telp (0534) 32254 atau KPKNL Pontianak jalan Letjen Sutoyo No 19 Pontianak telp (0561) 735269, pada hari kerja atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id.

- 34 kali dilihat