Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Close Bidding) berupa :

Obyek Lelang :

Naman Barang Nilai Limit Jaminan Satu Paket Barang Inventaris Kantor berupa : P.C Unit, Laptop, Note Book, Plotter (Peralatan Mainframe), Printer, A.C. Window, A.C. Split, Brandkas, Wireless, Megaphone, Unit Power Supply, Tustel, Uninterruptible Power Supply, Tripod Camera, Camera Digital, Mesin Hitung Manual, Mesin Hitung Elektronik/ Calculator,
Rak Kayu, Mesin Ketik Manual Portable (11-13 Inci), Mesin Ketik Manual Langewagon (18-27 Inci), Mesin Hitung Listrik, Lemari Kayu, Rak Besi, Tabung Pemadam Api, Papan Visual/Papan Nama, White Board, Peta, Overhead Projector, Laser Pointer, Alat Perekam Suara (Voice Pen), Perkakas Kantor Lainnya, Meja Kerja Besi/Metal, Meja Kerja Kayu, Kursi Besi/Metal, Kursi Kayu, Sice, Meja Ketik, Meja Telepon, Rak Sepatu, Jam Mekanis, Jam Elektronik, Mesin Penghisap Debu, Mesin Barcode, Kipas Angin, Video Cassette, Tape Recorder, Loudspeaker, Kompas, Pesawat Telephone, Facsimile, Finger Printer Time and Attandance Acces
Control System Rp. 6.369.200,- 3.184.600

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  • Lelang dilakukan melalui internet yang diakses pada alamat domain : www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada alamat domain tersebut;
  • Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah soft copy KTP dan NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri;
  • Uang jaminan disetorkan ke Rekening VA (Virtual Account) dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan;
  • Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Denpasar selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  • Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
  • Pelaksanaan Lelang :
    Hari / Tanggal : Rabu / 28 April 2021
    Batas Akhir Penawaran : Pukul 07.30 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet) atau Pukul 08.30 WITA
    Alamat Domain : www.lelang.go.id
    Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Jl. DR. Kusuma Atmaja, Denpasar
    Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
  • Pemenang lelang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban tersebut, maka dinyatakan wanprestasi dan akan dikenakan sanksi yakni uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
  • Segala biaya yang timbul pasca terjadinya lelang menjadi beban peserta lelang;
  • Peserta lelang dianggap mengetahui dan menyetujui kondisi serta legalitas formal dari obyek lelang,sesuai apa adanya (as is) dan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang;
  • Apabila karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Denpasar) dapat melakukan pembatalan lelang terhadap obyek di atas, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Denpasar);
  • Obyek Lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, pada hari dan jam kerja. Informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar, Jl. Dharma Giri, Buruan, Blahbatuh, Gianyar, Telp. (0361) 943586;
  • Informasi mengenai pendaftaran lelang dapat menghubungi KPKNL Denpasar telp (0361) 229151.