PENGUMUMAN LELANG

Nomor: PENG-03/WPJ.09/KP.06/2020

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan pelelangan Barang Milik Negara berupa 2 (dua) unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak berat dan 2 (dua) unit kendaraan roda dua dalam bentuk scrap (besi tua) dan dijual dalam 1 (satu) paket melalui aplikasi lelang internet (E-Auction) dengan cara penawaran open bidding, dengan rincian sebagai berikut:

Image removed.

*) Barang dalam keadaan rusak berat dan dijual apa adanya

Cara Penawaran

:

 Open Bidding (melalui Internet)

Pelaksanaan lelang

:

 Rabu, 02 Desember 2020

 

 

 Pukul 09.00 s.d. 11.00 Waktu Server (Sesuai Waktu Indonesia Barat)

Penetapan Pemenangan Lelang

:

 Setelah batas akhir penawaran

Alamat Domain

:

 https:/lelang.go.id

Pelunasan harga lelang

:

 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea lelang pembeli

:

 2% dari harga lelang

Tempat pelaksanaan lelang

:

 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur

 

 

 Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 55, Solokpandan, Cianjur, Kab. Cianjur

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id syarat dan ketentuan dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
  2. Penyetoran uang jaminan melalui Virtual Account (VA akan dikirimkan dan dibagikan secara otomatis dari website di atas setelah memilih objek dan mengikuti lelang).
  3. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
  4. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (agar dapat diverifikasi).
  5. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara.
  7. Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi Panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
  8. Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang maka uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke Virtual Account (VA) masing-masing.
  9. Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui atas jenis dan kondisi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bogor dan KPP Pratama Cianjur, termasuk apabila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
  10. Calon peserta lelang dapat melihat objek barang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 55, sampai dengan tanggal 1 Desember 2020 pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB dan terlebih dahulu menguhubungi panitia lelang di nomor telepon 085642721091 (Syahru Ramadhan).
  11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang dengan alamat di atas.

 

Cianjur, 24 November 2020

Plh. Kepala Kantor Pelayanan

Pajak Pratama Cianjur

Ttd

Tursiyanto

Tahap Lelang Saat Ini
Pengumuman Lelang
Satuan Kerja
KPP Pratama Cianjur
Kategori
Lelang Non-Eksekusi Wajib
Tahun Anggaran
2020
Download Dokumen
Peserta Lelang
Umum