Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan hal sebagai berikut.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
- pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan
- penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, adalah tanggal 31 Maret 2025.
- Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
- pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau
- penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,
setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 3023 kali dilihat