Kanwil DJP Jakarta Khusus membuka layanan resmi melalui nomor layanan daring yaitu 0821-2204-2230 yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melakukan konsultasi mengenai aturan perpajakan melalui What’s app.
"Perubahan layanan di era digital membutuhkan layanan yang mudah di akses oleh Wajib Pajak. Ini merupakan salah satu respon atas perubahan yang dilakukan oleh DJP, khususnya Kanwil DJP Jakarta Khusus," kata Henny Suatri Suadi, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus.
"Selain penambahan saluran pendukung, layanan yang responsif, otomasi, dan personal merupakan beberapa kunci perubahan layanan dalam globalisasi perubahan saat ini," tambah Henny. Menurutnya, kondisi pandemi ini memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak; petugas pajak dan wajib pajak, untuk tetap berkomunikasi walaupun masing-masingnya sedang WFH (Work From Home).

- 42 kali dilihat