Sehubungan dengan bulan Ramadan 1445 Hijriah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal sebagai berikut.

  1. Jam pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat;
  2. Pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat).

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

ttd.

Dwi Astuti