Sehubungan dengan pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  2. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.
  3. Wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB tersebut melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.
  4. Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 dalam kurun waktu 4 Februari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021 dan harus mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah.

File Terkait