Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak atas Permintaan Bantuan Pelaksanaan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat atau Kota Tempat Kedudukan Kantor Pejabat oleh KPP Pratama Bandar Lampung 1 di Kab. Pesawaran (Rabu, 19/10) .

Tindakan penyitaan aset dilakukan karena penunggak pajak belum melakukan pelunasan sampai jatuh tempo pelunasan tunggakan sebesar Rp1.177.778.545. Atas utang pajak tersebut dilakukan penyitaan objek Tanah dan Bangunan berupa rumah burung walet dengan nilai Rp433.931.146 yang berlokasi di Dusun Kutoarjo I RT 001 RW 001, Kutoarjo, Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan disaksikan oleh Kepala Desa Kutoarjo, Kepolisian, dan TNI.

Tindakan penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara Roby Williams atas permintaan bantuan penyitaan oleh KPP Pratama Bandar Lampung 1 dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Natar Lisa Puspita, Babinsa serta Bhabinkamtibnas Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KPP Pratama Natar dan KPP Pratama Bandar Lampung Satu, diharapkan atas penyitaan ini menjadi deterrent effect bagi wajib pajak lain sehingga dapat membantu penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Lisa Puspita.

Melalui tindakan penyitaan ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN)  berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh Penanggung Pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Image
Tags