Mataram – Pada Hari Kamis (24/11/2022), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah melakukan penyitaan aset dari tersangka tindak pidana perpajakan atas nama wajib pajak PT. PBM WSU.
Tersangka HMD selaku direktur PT. PBM WSU diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 114.840.421,- (Seratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
Aset yang disita pada tanggal 24 November 2022 adalah sebidang tanah yang berlokasi di Perumahan Grand Serumbung, Serumbung, Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan luas 182 (seratus delapan puluh dua) meter persegi. Penyitaan dilakukan oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dan didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum), yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara.
#PajakKitaUntukKita

- 65 kali dilihat