Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, serta menindaklanjuti penambahan julah yurisdiksi yang telah menandatangani dam/atau mengaktivasi MCAA on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini diumumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi secara otomatis.

File Terkait