Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:
TK/... | Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/... | Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/I/... | Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
- Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
- Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:
Laki-laki/Perempuan Lajang |
Laki-laki Kawin |
Suami dan Istri Digabung |
|||||
TK/0 |
Rp54.000.000 |
K/0 |
Rp58.500.000 |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
||
TK/1 |
Rp58.500.000 |
K/1 |
Rp63.000.000 |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
||
TK/2 |
Rp63.000.000 |
K/2 |
Rp67.500.000 |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
||
TK/3 |
Rp67.500.000 |
K/3 |
Rp72.000.000 |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |
- 374690 kali dilihat