Layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan:
- secara elektronik melalui portal layanan, web service, akun pajak.go.id pada laman resmi DJP;
 - secara langsung; dan
 - melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
 
Panduan lebih lanjut Pemadanan NPWP Secara Langsung dapat dilihat pada dokumen terlampir di bawah ini.