Layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan:

  1. secara elektronik melalui portal layanan, web service, akun pajak.go.id pada laman resmi DJP;
  2. secara langsung; dan
  3. melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Panduan lebih lanjut Pemadanan NPWP Secara Langsung dapat dilihat pada dokumen terlampir di bawah ini.