Nama
Format Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Format Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Lampiran_VA_PER_24_PJ_2012.pdf | byte |
- 11777 kali dilihat