Nama
              SPT Masa PPN 1107
          SPT Masa PPN 1107 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 145/PJ./2005 tanggal 15 September 2005.
Mulai berlaku untuk Masa Januari 2006.
Pengguna
              Orang Pribadi, Badan
          Status
              Sudah tidak berlaku
          Jenis Pajak
              Pajak Pertambahan Nilai
          Berkas
          | Lampiran | Ukuran | 
|---|---|
| 1107.zip | byte | 
- 1240 kali dilihat