Nama
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan yang Disampaikan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir

Formulir ini digunakan dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan-nya dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan ini.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Pengguna
Orang Pribadi, Badan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
PajakPenghasilan (PPh)
Berkas