Nama
Formulir Permohonan Pengukuhan dan Pencabutan PKP sesuai PER-04/PJ/2020
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Pengguna
Pengusaha Kena Pajak
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
9. Formulir Pengukuhan PKP.xls | 53 KB |
10. Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.xls | 40.5 KB |
- 257180 kali dilihat