Nama
Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (PMK 32/PMK.10/2019)

Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 0% (nol persen).

Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian.

Pengguna
Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan
Tanggal Berlaku
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Lampiran Ukuran
PE JKP PMK32.pdf 341.77 KB
Petunjuk Pengisian PE JKP.pdf 410.16 KB