Nama
              Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (PMK 32/PMK.10/2019)
          Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian.
Pengguna
              Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan
          Tanggal Berlaku
              Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Pajak Pertambahan Nilai
          Berkas
          | Lampiran | Ukuran | 
|---|---|
| PE JKP PMK32.pdf | 341.77 KB | 
| Petunjuk Pengisian PE JKP.pdf | 410.16 KB | 
- 34411 kali dilihat
