Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak.
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.
Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. Namun demikian, apabila karena suatu hal terdapat pajak masukan yang seharusnya dapat dikreditkan, tetapi oleh Pengusaha Kena Pajak bersangkutan belum dikreditkan, Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya. Jangka waktu pengkreditan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dengan syarat, Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan oleh aparat Direktorat Jenderal Pajak.
Agar dapat dikreditkan, pajak masukan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
- perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Demikian sebaliknya, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Untuk masa pajak akhir tahun buku, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan tersebut.
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang pajak saja. Dengan catatan, bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya.
Bila jumlah penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang peredaran Usahanya Tidak Melebihi Jumlah Tertentu (PMK-74/PMK.03/2010)
PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
PKP di atas dapat menggunakan mekanisme di atas apabila memenuhi syarat:
- mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
- Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku di atas adalah tahun kalender.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama:
- pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi PKP yang memenuhi syarat point a.
- pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebesar:
- 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
Sehingga bagi PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan menggunakan metode ini hanya wajib menyetorkan PPN pada setiap Masa Pajak sebesar 4% (empat persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (dalam hal ini Peredaran Bruto).
Sedangkan bagi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan menggunakan metode ini hanya wajib menyetorkan PPN pada setiap Masa Pajak sebesar 3% (tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (dalam hal ini Peredaran Bruto).
- Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan:
- penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
- penyerahan emas perhiasan secara eceran. (Mulai 1 Maret 2014, point b ini dihapuskan)
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
Sehingga untuk PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas secara eceran setiap Masa Pajak wajib menyetorkan PPN sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang/dibebaskan PPN
Pedoman Pengkreditan PM ini tidak dapat dimanfaatkan oleh PKP yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan Norma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN (PKP dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi jumlah tertentu) dan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu (dalam hal ini Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas Secara Eceran).
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Apabila PKP:
- menghasilkan BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
- mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut BKP di atas, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan PKP lainnya sehingga menjadi BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
"Penyerahan yang terutang pajak" di sini adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan UU PPN dikenai PPN.
Sedangkan yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
- Langkah-langkah pengkreditan PM nya adalah :
- PKP mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman :
- Langkah-langkah pengkreditan PM nya adalah :
P = PM x Z
- P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;
- Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
PKP mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP di SPT Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
- Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut:
- untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:
P' = PM/T X Z'
- P' adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
- PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:
- untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
- untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 (empat) tahun;
- Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;
- untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:
P’ = PM x Z’
- P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
- PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.
- PKP menghitung Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP
- PM yang telah dikreditkan pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP tadi (P) dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP)
- PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan)
- Mengurangi Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
- Menambah Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih kecil dari pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
- Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN pada setiap tahun buku, dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP berakhir.
- Contoh penghitungan pengkreditan PM lengkap ada di Lampiran PMK-135/PMK.011/2014
- Contoh PKP yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan yang Tidak Terutang Pajak
PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain:
- PKP yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan jagung (Jagung bukan merupakan BKP), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan BKP), yang sebagian jagung yang dihasilkannya dijual kepada pihak lain dan sebagian lainnya diolah menjadi minyak jagung.
- PKP yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, misalnya PKP yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
- PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang PPN, misalnya PKP yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan BKP berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.
- PKP yang menghasilkan BKP yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Contoh Perlakuan Pengkreditan Pajak Masukan
Untuk PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak seperti contoh diatas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
- Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya:
- Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung;
- Pajak Masukari untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor;
- Pajak Masukan atas perolehan BKP danjatau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya:
- Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN;
- Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, misalnya:
- Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
- Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
- 31877 kali dilihat