Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pinrang mengadakan edukasi perpajakan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan melalui layanan e-Form bagi yayasan pendidikan dan Raudhatul Athfal (RA) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang (Selasa, 20/4).

Acara ini diikuti oleh pengurus yayasan pendidikan dan RA di wilayah Kabupaten Pinrang dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Kemenag Pinrang sangat berterima kasih atas diselenggarakannya acara edukasi perpajakan ini. Saya juga mendorong agar pengurus Yayasan dan Raudhatul Athfal dapat melaporkan SPT-nya tepat waktu,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Pinrang Ramli Alias.

Dalam edukasi ini, yayasan pendidikan dan RA menerima penjelasan mengenai kewajiban pelaporan SPT seperti, selain memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa seperti SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh Pasal 23, yayasan pendidikan dan RA juga memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Untuk tahun pajak 2020, pelaporan SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2021.

Para peserta mempraktikan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771 melalui layanan e-Form berdasarkan laporan keuangan dengan bantuan pemateri. Antusiasme para peserta sangat tinggi, hal ini ditunjukkan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Tidak hanya seputar SPT Tahunan, pertanyaan terkait aturan-aturan perpajakan lembaga pendidikan pun turut diajukan.