Dalam rangka implementasi apilkasi Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) Pasal 23/26 yang sudah berlangsung per 1 September 2020 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan sosialisasi kepada bendahara instansi vertikal di Singaraja (Rabu, 23/9). Bersama dua Account Representative yaitu Ni Nyoman Linda Savitri dan Cyrillus Yuanita Hersangga sebagai narasumber. Sosialisasi ini dimulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.30 WITA.
Tepat sebelum sosialisasi dimulai narasumber menyampaikan untuk mewujudkan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di lingkungan KPP Singaraja perlu menampilkan video pesan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo kepada seluruh peserta sosialisasi untuk segera melaporkan melalui saluran aduan resmi jika masih ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meminta atau menerima barang, uang atau fasilitas apa pun dari wajib pajak. Setelah penayangan video narasumber menampilkan poster tentang penolakan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kepala KPP Pratama Singaraja Andri Puspo Heriyanto berharap dengan adanya penayangan video dan poster tentang penolakan gratifikasi disetiap sosialisasi yang berlangsung bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada instansi.
- 29 kali dilihat