Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur mendapatkan undangan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas untuk melakukan sosialisasi terkait pemahaman perpajakan bagi instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan di ruang meeting Hotel Mercure Jl Jenderal Ahmad Yani No 91 Kota Pontianak (Rabu, 2/11).

Kegiatan edukasi ini dihadiri kurang lebih 20 peserta terdiri dari segenap jajaran pimpinan, bendaharawan sekaligus pegawai  Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas dan Satker UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Kalimantan Barat . Pada kesempatan tersebut, segenap jajaran KPP Pratama Pontianak Timur turut hadir diantaranya Fakhrudin Triwibowo selaku Kepala Seksi Pelayanan, Pramono Subekti selaku Kepala Seksi Pengawasan III serta Account Representative dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur.

Edukasi perpajakan oleh KPP Pratama Pontianak kali ini diisi antara lain dengan materi Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Fakhrudin Triwibowo dan Pramono Subekti selaku narasumber terkait edukasi perpajakan dalam kegiatan tersebut juga menekankan mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah sekaligus menjelaskan lebih lanjut bahwa e-Bupot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam PMK NOMOR 59/PMK.03/2022.

Penyampaian materi dilakukan secara detail dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Materi lainnya juga disampaikan seperti jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Pontianak Timur berharap melalui kegiatan ini, kendala dan hambatan implementasi dalam perpajakan khususya terkait e-Bupot Unifikasi bagi para bendahara Instansi Pemerintah dapat segera diatasi sehingga mampu meningkatkan pemahaman Bendaharawan Pemerintah terkait pelaksanaan kewajibannya dalam hal perpajakan.