Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menghadiri kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Semester II Tahun 2023 di ruang Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap (Kamis, 8/8).
Acara ini diselenggarakan dengan melibatkan beberapa pihak, meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare, BKAD Sidrap, dan KP2KP Sidrap.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul menuturkan bahwa kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Lebih lanjut, Helmy Afrul juga menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi menjadi instrumen penting guna memastikan kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemerintah daerah dengan jumlah pajak yang tercatat di rekening kas negara.
“Penandatanganan BAR ini bukan sekedar formalitas semata. Ini menjadi rangkaian yang manjadi syarat mutlak bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” imbuh Helmy Afrul.
Di lain pihak, Kepala BKAD Kabupaten Sidrap Sahabuddin mengungkapkan rasa syukurnya terhadap kelancaran dan keberhasilan rangkaian proses rekonsiliasi. Menurutnya, penandatanganan BAR ini dapat terselesaikan tepat waktu berkat sinergi bersama antara KPPN dan BKAD serta dengan supervisi KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare. Sahabuddin juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan layanan konsultasi perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Sidrap sebagai unit penyedia layanan perpajakan terdekat.
“Terima kasih untuk ilmu-ilmu pajaknya, Pak. Sangat membantu sekali,” ujar Sahabuddin.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan bersama BAR oleh perwakilan ketiga belah pihak, yakni Kepala KPP Pratama Parepare, Kepala KPPN Parepare, serta Kepala BKAD Sidrap. “Semoga dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan kota dan kabupaten yang sejahtera dengan sistem perpajakan yang adil dan transparan,” tutup Sahabuddin.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat