
Sebagai upaya dalam mengedukasi wajib pajak khususnya pengelola keuangan pada Instansi Swasta, Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara mengadakan sosialisasi Kewajiban Instansi Swasta dalam Aspek Perpajakan Bendahara Sekolah. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Grand Sunshine Bandung, JL Raya Soreang No.06, Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 18/7).
Sebanyak 34 Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta dari wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Penyuluh Pajak Aris Kurniawan dan Fakhri Raihan selaku narasumber menjelaskan materi terkait PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi.
Aris Kurniawan menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh Bendahara Sekolah dalam melakukan belanja dengan menggunakan dana operasional yang diterimanya. Aris menjelaskan bahwa ketika Bendahara Sekolah melakukan pembelanjaan barang dan/atau jasa maka Bendahara wajib untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukannya.
“Apabila Bendahara tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, maka Bendahara dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan sehingga atas perilaku tersebut dapat dikenai sanksi perpajakan,” kata Aris.
Pada sesi berikutnya, Fakhri Raihan menjabarkan contoh-contoh transaksi pembelanjaan barang dan/atau jasa yang harus dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Fakhri juga menyampaikan bahwa Bendahara tidak hanya memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saja, namun juga wajib menyampaikan laporan SPT Masa.
“Seluruh Bendahara seharusnya melakukan pelaporan transaksi pemotongan atau pemungutan pajak ke dalam SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Fakhri.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memastikan para peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan. Aris berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, dapat membantu para Bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Fakhri Raihan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat